Iuran BPJS Naik, Pemkot Mojokerto Cari Formula Baru
Iuran BPJS Naik, Pemkot Mojokerto Cari Formula Baru

Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto terus berupaya mencari formula baru
dalam mengatasi kenaikan besaran premi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Untuk itu, Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari terus berkonsultasi dengan BPJS Pusat dan Mojokerto.
Sebagai bentuk ikhtiar dalam peningkatan pelayanan kesehatan dan mempertahankan Universal Health Coverage (UHC) Pemerintah Kota. Sesuai dengan Peraturan Presiden RI nomor 75 tahun 2019, iuran BPJS Kesehatan tahun 2020 mendatang akan naik sebesar Rp42.000 dari Rp23.000.
Ini artinya, pada 2020 Pemkot Mojokerto akan mengalami lonjakan pembayaran hingga
Rp26.712.000.000. Sedangkan, dana yang terlanjur dianggarkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020 untuk pembayaran premi BPJS senilai Rp14.026.482.100.
“Untuk kekurangannya sebesar Rp12.685.517.900, rencananya akan kami ambilkan
dari pajak rokok sebesar Rp3.301.820.195. Sedangkan sisanya, masih kami carikan solusinya. Apakah akan diambilkan dari Silpa atau memotong program-program kesehatan lainnya, masih kami diskusinya,” ungkapnya, Senin (18/11/2019).
Baca Juga :
- Gubes Baru ITS Gagas Material untuk Energi dan Lingkungan
- Ipong Minta BPJS Kesehatan Segera Bayar Tunggakan Rp 40,8 M Kepada RSUD dr. Harjono
- Membuat Tulisan 1 alinea
- Membuat Tulisan dari Sebuah Artikel